7 April 202262 views
Infojitunasinal.com pers : husman Effendi
. PESAWARAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menghentikan penuntutan kasus penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, kasus penganiayaan tersangka Herawati (44), dengan korban Nita Armala Sari (28) telah dihentikan karena tersangka dan korban sudah berdamai.“Atas dasar itu, jaksa fasilitator membuat permohonan kepada Kajati Lampung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk penghentian kasus tersebut,” kata Diana, Kamis (7/4/2022).
Perkara yang disangkakan kepada Herawati merupakan kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka Herawati dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Dirinya juga, mengatakan pelaksanaan keadilan restoratif tersebut dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pelaksanaannya dihadiri korban dan keluarganya.
Menurutnya, dengan disetujuinya penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, maka jaksa penuntut umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Herawati. (Husnan e)