Jumat 10 Juni 2022
IJN.Info Jitu Nasional.Com.
Husman
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menghadiri sosialisasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) tahun 2022, Jumat (10/06/2022). (foto: ist)
(IJN) Info Jitu Nasional.Com., PESAWARAN-Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menghadiri sosialisasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) tahun 2022, di Hotel Horison Bandar Lampung, Jumat (10/06/2022).
Bupati Dendi berharap, agar sosialisasi IKKD tersebut dapat diikuti oleh peserta dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya memberikan manfaat untuk Kabupaten Pesawaran.
Dikatakannya, sosialisasi IKKD ditujukan guna mengukur dan menilai kepemimpinan kepala daerah.
BACA JUGA: Sujadi Ajak Warga Pringsewu Sukseskan Sensus Penduduk 2020
“Indeks ini akan menetapkan, para pemimpin daerah terbaik yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota. Dan, memperoleh penghargaan berdasarkan kinerja yang diterapkannya di daerah,” jelas Dendi.
Ditambahkanya, sesuai Permendagri No: 38/2022, tentang IKKD. Maka, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah, sehingga untuk melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah, perlu menetapkan IKKD.
Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona saat menghadiri sosialisasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) tahun 2022, Jumat (10/06/2022). (foto: ist)
(IJN) Info Jitu Nasional.Com., PESAWARAN-Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona menghadiri sosialisasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) tahun 2022, di Hotel Horison Bandar Lampung, Jumat (10/06/2022).
Bupati Dendi berharap, agar sosialisasi IKKD tersebut dapat diikuti oleh peserta dengan sungguh-sungguh, sehingga nantinya memberikan manfaat untuk Kabupaten Pesawaran.
Dikatakannya, sosialisasi IKKD ditujukan guna mengukur dan menilai kepemimpinan kepala daerah.
BACA JUGA: Sujadi Ajak Warga Pringsewu Sukseskan Sensus Penduduk 2020
“Indeks ini akan menetapkan, para pemimpin daerah terbaik yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota. Dan, memperoleh penghargaan berdasarkan kinerja yang diterapkannya di daerah,” jelas Dendi.
Ditambahkanya, sesuai Permendagri No: 38/2022, tentang IKKD. Maka, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perlu melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah, sehingga untuk melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah, perlu menetapkan IKKD.