Polres Lamtim Segera Limpahkan Perkara Ilegal logging ke Kejari, Gepak Minta Ganti Kadis Kehutanan Lampung

oleh

(IJN) Info Jitu Nasional Com.

Pers: unit polri

Husman Effendi

Selasa 07 Maret 2023

( IJN) Info Jitu Nasional.com -Polres Lampung Timur (Lamtim) telah merampung berkas dua tersangka perkara ilegal logging di hutan register 38 Desa Girimulyo Kecamatan Sekampung Udik, rencananya berkas tahap dua secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim untuk segera disidangkan.

“Berkas perkara ilegal dua tersangka ilegal logging di register 38 Desa Girimulyo Kecamatan Sekampung Udik sudah selesai tahap dua, secepatnya berkas perkara bersama dua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Lamtim,” kata Kapolres Lamtim AKBP M. Rizal Muchtar diwakili waka Polres Kompol Gandhi didampingi  kasat reskrim Iptu Johanes EP Sihombing saat di konfirmasi via HP, Selasa (7/3/2023).Seperti diberitakan sebelumnya Polres Lamtim, berhasil mengamankan dua orang pelaku ilegal logging asal Lampung Timur, pada hari Minggu (29/1/2023).

Kedua pelaku tersebut berinisial BP (22) dan OY (42), ditangkap di jalan raya desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur.

Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, ketika itu ada hari Minggu, petugas mendapatkan informasi bahwa adanya penebangan pohon tanpa ijin di register 38 Desa Girimulyo Kecamatan Sekampung Udik.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan benar didapati adanya mobil truck box yang sedang melakukan pengangkutan kayu berbagai ukuran perkiraan 10 meter kubik yang rencananya akan dibawa ke pulau Jawa.

Sementara menyikapi maraknya ilegal logging di kawasan hutan register di Lampung menjadi sorotan ketua umum DPD Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung Wahyudi Hasyim menyebutkan ini bentuk lemahnya pengawasan Polisi Kehutanan (Polhut), kerap membuat maraknya perambahan hutan di Lampung, yang tentunya dugaan adanya cukong-cukong kayu sengaja di pelihara oknum aparat untuk mencari keuntungan pribadi. Mengingat setiap penangkapan, terkesan yang menjadi tumbal adalah sopir dan tukang angkut kayu maupun tukang potong kayu, sedangkan keberadaaan pemilik modal maupun cukong kayu yang terorganisir dalam sendikat perambah hutan tidak tersentuh.

“Selain lemahnya pengawasan dari Polisi Kehutanan, ada dugaan perambahan hutan yang terorganisir dari Lampung ke pulau Jwa. Tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan oknum aparat melindungi pemilik modal alis cukong kayu sehingga tidak tersentuh ketika dalam penangkapan,” kata Yudi.

Yudi menambahkan untuk itu pemerintah Lampung segera untuk mengevaluasi kinerja dinas terkait dalam menjaga kelestarian hutan di Lampung.

“Gepak Lampung meminta agar Gubernur Lampung Arinal Junaidi dapat mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan Lampung. Jika tidak mampu menjaga kelestarian Hutan di Lampung, ya ganti saja Kepala Dinas Kehutanan yang terkesan lemah dalam pengawasan,” ungkap Yudi.

Yudi juga memerintahkan seluruh jajaran Cabang Gepak di 15 kabupaten kota untuk mengawasi praktek ilegal logging yg marak terjadi sejak dinas kehutanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *