Pers: Husman
Infojitunasional.com
“Pemprov berencana merelokasi lahan yang sejak 2018 telah dihibahkan ke Polinela. Dengan alasan, lahan yang selama ini telah kami manfaatkan untuk berbagai kegiatan mahasiswa dan tanaman untuk uji laboratorium, akan digunakan bagi keperluan pemprov,” Teguh menerangkan.
Menurut data, pada 31 Agustus 2023 lalu, Pemprov Lampung mengirim “tim khusus” terkait rencana memindahkan lahan yang telah dihibahkan kepada Polinela tersebut.
Terdiri dari Asisten Bidang Administrasi Umum, Senen Mustakim, Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Meydiandra Eka Putra, dan Kasubbag Penatausahaan Aset Daerah, Rofiq Nugroho.
Dalam pertemuan dengan Direktur Polinela tersebut, “tim khusus” pemprov mengungkap rencana merelokasi lahan yang sejak 2018 telah dihibahkan ke Polinela dan selama ini telah dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan perguruan tinggi tersebut.
Namun, “tim khusus” urusan geser-menggeser lahan hibah di Kota Baru itu, tidak bisa memastikan lokasi lahan sebagai pengganti bila pihak Polinela bersepakat.
Akhirnya? “Kami mempertahankan lokasi yang telah dihibahkan sejak lima tahun silam, karena memang sudah dimanfaatkan walau belum maksimal pemberdayaannya,” terang Teguh.
Tidak puas dengan pertemuan tanggal 31 Agustus, pada Senin (2/10/2023) lalu, giliran pihak Polinela yang audiensi ke Pemprov Lampung.
Dalam pertemuan dipimpin Sekprov Fahrizal Darminto didampingi beberapa pejabat dari OPD terkait, menurut penelusuran media ini, kembali pihak Polinela menegaskan sikapnya dan mempertanyakan belum diberikannya sertipikat atas lahan yang telah dihibahkan.
Sementara sebuah sumber menyatakan, munculnya rencana memindahkan atau menarik kembali lokasi lahan yang telah dihibahkan ke Polinela itu tidak lepas dari ide Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Meydiandra Eka Putra.
“Dia yang punya ide dan disampaikan ke Gubernur. Kami tidak tahu apa kepentingan kabid pengelolaan aset daerah dalam hal ini, tapi dia punya skenario untuk menarik kembali lahan yang telah dihibahkan Polinela,” jelas sumber.
Benarkah Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Meydiandra Eka Putra, “sang penentu” urusan “bagi-bagi” lahan di Kota Baru? Dihubungi Kamis (5/10/2023) siang, Meydiandra Eka Putra tidak mau berkomentar.