Pers: Husman
infojitunasional.com
Turun langsungnya Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Teddy Rachesna, didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono, bersama anggota TNI dan Dinas Perhubungan Lampura, Rabu (29/5/2024) malam, untuk menertibkan kendaraan pengangkut batubara, mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat setempat, A. Akuan Abung.
“Alhamdulillah, setelah 16 bulan surat keputusan bersama Forkopimda Lampura sebagai tindaklanjut surat edaran Gubernur Lampung tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara di Provinsi Lampung, akhirnya bisa berjalan,” kata Akuan Abung, Kamis (30/5/2024) siang.
Menurut dia, jika Forkopimda Lampura konsisten dengan Keputusan Bersama Forkopimda Lampura Nomor: 1/SKB/B/02-LU/2023, Nomor: 170/033/12-LU/2023/, Nomor: MoU/3/I/2023, Nomor: B/314/L.8.13/Cu.3/01/2023, Nomor: B/43/I/2023, dan Nomor: B/17/I/2023 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara di Provinsi Lampung, tertanggal 20 Januari 2023 yang ditandatangani Bupati Lampura, Budi Utomo, Ketua DPRD Wansori, Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Kajari Mukhzan, Dandim 0412/LU Letkol Inf Andi Sultan, dan Ka KIMAL Lampung Letkol Mar. Herman Sobli, seharusnya soal pengangkutan batubara ini tidak perlu menjadi masalah yang berkepanjangan.
Mengapa demikian? “Karena didalam Keputusan Bersama Forkopimda Lampura itu jelas dinyatakan bahwa Forkopimda akan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, batubara, dan atau sejenisnya yang melintasi wilayah Kabupaten Lampura yang muatannya melebihi kapasitas sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Gubernur Lampung. Jadi, seharusnya ya sejak keputusan bersama itu ditandatangani, sudah dilakukan penertiban. Ini baru ada penertiban setelah keputusan bersama masuk 16 bulan dari waktu ditandatangani. Maka wajar saja bila terjadi banyak persoalan di lapangan,” tutur Akuan Abung.
Mantan anggota DPRD Lampura ini juga mengaku heran dengan tidak berjalannya Keputusan Bersama Forkopimda tersebut. Apalagi salah satu point didalamnya berisikan bahwa Forkopimda membentuk Tim Khusus yang terdiri dari unsur Polres sebanyak 10 orang, DPRD 8 orang, Kodim 0412/LU sejumlah 10 orang, Kejari 3 orang, KIMAL Lampung 3 orang, Dinas Perhubungan 10 orang, dan Satpol PP 5 orang.
“Seharusnya ada 49 personil yang masuk dalam Tim Khusus terkait penertiban pengangkutan batubara ini. Apalagi, seluruh pembiayaan yang ditimbulkan dari kegiatan ini dibebankan kepada APBD Lampura tahun anggaran 2023. Semestinya, pihak yang berkomitmen dalam lahirnya Keputusan Bersama itu memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan apa yang telah diputuskan, bukan hanya sekadar keputusan di atas kertas,” imbuhnya.
Akuan Abung juga menyesalkan pernyataan Sekda Lampura, Lekok, yang mengaku tidak mengetahui adanya Keputusan Bersama Forkopimda tersebut saat berdialog dengan DPP Laskar Lampung Indonesia, Jum’at (17/5/2024) silam.
“Apalagi Pj Bupati malah menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan Gubernur. Tampak sekali dia tidak memahami persoalan yang menjadi bagian dari tanggungjawabnya,” tegas Akuan Abung.
Memang, pertemuan antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Laskar Lampung Indonesia (LLI) beserta jajaran dengan Forkopimda Lampung Utara, Jum’at (17/5/2024) silam, membahas mengenai pengangkutan batubara melebihi tonase yang selama ini seliweran dan merusak jalan serta adanya indikasi pungli, tidak menghasilkan keputusan yang signifikan.
Bahkan, terkesan Pemkab Lampura buang badan. Hal itu tercermin dari pernyataan Pj Bupati Aswarodi dalam pertemuan yang dihadiri berbagai kalangan pejabat tersebut.
“Dalam permasalahan ini, kami dari Pemda Lampung Utara tidak tinggal diam. Bahkan kami sudah lapor ke bapak Gubernur dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, dan instansi terkait untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Aswarodi sebagaimana dikutip dari radarcybernusantara.com.
Sebagaimana diketahui, berkat turun tangannya Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, beberapa truk pengangkut batubara berhasil dirazia. Selain dikenakan tilang, banyak juga yang diperintahkan memutar balik.
“Kami akan terus melaksanakan penindakan setiap harinya terhadap angkutan batubara yang melebihi muatan yang melintas di Jalinsum Lampung Utara,” tegas Kapolres Lampura.
Akuan Abung mengharapkan, Kapolres beserta jajaran konsisten dalam menjalankan tugas sebagaimana telah dimuat dalam Keputusan Bersama Forkopimda Lampura tertanggal 30 Januari 2023 silam.
“Walaupun setelah 16 bulan keputusan bersama itu ditandatangani baru direalisasikan, namun hal tersebut tetap patut mendapat apresiasi. Lebih baik terlambat daripada tidak ada upaya sama sekali. Keputusan Bersama Forkopimda tersebut merupakan payung hukum serta juklak dan juknis penertiban angkutan batubara yang memasuki wilayah Lampura. Jadi, tidak perlu lagi menunggu-nunggu koordinasi seperti yang dikatakan Pj Bupati,” tuturnya lagi.