
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi mitigasi El Nino 2026 di Gedung Pusiban, Jumat (10/4). Selain itu, Pemprov Lampung membahas langkah cepat untuk menghadapi potensi kemarau ekstrem yang dapat mengganggu sektor pangan dan ekonomi.
El Nino 2026 Ancam Produksi Pangan
Rahmat Mirzani menegaskan bahwa El Nino 2026 menjadi ancaman serius bagi produksi pangan. Selain itu, ia menyebut pemerintah pusat sudah memberi peringatan dini terkait dampaknya.
Sementara itu, Pemprov Lampung juga mulai menghitung dampak El Nino terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
BMKG Prediksi Kemarau Mulai Mei 2026
Kemudian, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa BMKG memprediksi El Nino mulai terjadi pada Mei 2026. Selanjutnya, puncak kemarau diperkirakan berlangsung pada Juli hingga September.
“Ini harus kita sikapi dengan langkah nyata,” ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah daerah perlu segera melakukan antisipasi sejak dini.
Mitigasi Dipercepat di Sektor Pertanian dan Air
Selain itu, Pemprov Lampung mempercepat langkah mitigasi di sektor pertanian melalui pompanisasi, varietas tahan kering, dan percepatan tanam. Kemudian, pemerintah juga memperbaiki embung, sumur bor, dan distribusi air bersih.
Akibatnya, daerah rawan kekeringan dapat tetap terlayani kebutuhan air.
Waspadai Dampak Kesehatan dan Karhutla
Sementara itu, Dinas Kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kenaikan kasus ISPA. Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, OPD terkait rutin melakukan koordinasi agar respons darurat berjalan cepat.
BMKG: El Nino 2026 Tidak Ekstrem
Kepala Stasiun Klimatologi Lampung BMKG, Indra Purna menjelaskan bahwa El Nino 2026 tidak sekuat 1997. Namun demikian, beberapa wilayah tetap mengalami kemarau panjang hingga 210 hari.
“Namun, kita tetap harus siap menghadapi kondisi terburuk,” katanya.
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan
Terakhir, Pemprov Lampung menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga ketahanan pangan dan stabilitas ekonomi daerah.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan mengurangi dampak kekeringan serta mempertahankan peran Lampung sebagai lumbung pangan nasional.***





