banner 728x250

Arinal Djunaidi, telah dipindahkan tempat penahanannya ke lapas Raja basah pada Kamis, 7 Mei 2026

banner 120x600

Info jitu Nasional.Com.

Provinsi Lampung.

Lokasi Penahanan Terbaru (Per 7 Mei 2026):

Arinal Djunaidi dipindahkan dari Rutan Kelas I Bandar Lampung (Way Huwi, Lampung Selatan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa).

Pemindahan ini dikonfirmasi oleh pihak Rutan Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Keterangan dan Alasan Pemindahan:

Alasan Teknis/Psikologis: Kabar yang beredar menyebutkan pemindahan ke Lapas Rajabasa bertujuan untuk menghindari pertemuan rutin antara tersangka dengan mantan kolega atau tersangka lain yang saat ini sedang mendekam di Rutan Way Huwi.

Kondisi Kesehatan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter eksternal, kondisi kesehatan Arinal dinyatakan stabil saat proses pemindahan dilakukan.

Tahap Admisi: Di Lapas Rajabasa, Arinal ditempatkan di blok khusus untuk admisi orientasi selama kurang lebih satu minggu ke depan sebelum dicampurkan ke tahanan umum.

Status Kasus Korupsi:

Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada 28 April 2026.

Kasus yang menjeratnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar.

Arinal menjalani penahanan 20 hari pertama terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Hingga laporan terakhir, Arinal Djunaidi resmi menjadi warga binaan di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *